Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itenas
Itenas berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara profesional dan transparan dengan menyediakan fasilitas serta infrastruktur yang memadai untuk mendukung pelaksanaannya. Selain itu, Itenas juga melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan kampus, menyelenggarakan pelatihan dan lokakarya secara berkala untuk meningkatkan kompetensi satuan tugas, serta mengoordinasikan pelaksanaan program dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Instagram resmi PPKPT Itenas atau dengan menghubungi Bernardinus Herbudiman (herbudiman@itenas.ac.id).
Demi Menciptakan Lingkungan Pendidikan yang Demokratis dan Berkeadilan, Itenas Bandung Gelar Uji Publik untuk Calon Anggota Pansel Satgas PPKS
Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung menggelar uji publik calon anggota Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 18 Oktober 2023 sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menanggulangi kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan pendidikan. Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum ini menghadirkan delapan calon anggota dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memaparkan gagasan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Paparan tersebut kemudian mendapatkan umpan balik dari observer internal dan eksternal, termasuk perwakilan dari DP3AKB Jawa Barat dan Koalisi Perempuan Indonesia, yang membahas berbagai isu seperti perlindungan korban dan pelaku, hak disabilitas, serta bentuk advokasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal pembentukan Satgas PPKS di Itenas guna mewujudkan lingkungan kampus yang aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Informasi Perubahan Satgas PPKS Itenas Menjadi Satgas PPKPT
Sesuai dengan peraturan PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, kami mengumumkan bahwa Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Itenasberubah menjadi Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) Itenas.
Hal ini untuk memperluas cakupan pencegahan dan penanganan, tidak hanya kekerasan seksual tetapi segala jenis kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
6 Kebijakan PPKPT Mencakup Bentuk Kekerasan
Bentuk Kekerasan
- Kekerasan Fisik: Setiap perbuatan dengan kontak fisik, baik menggunakan alat bantu ataupun tanpa alat bantu.
- Kekerasan Psikis: Setiap perbuatan non-fisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
- Perundungan: Pola perilaku berupa kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan berulang dan adanya relasi kuasa, maka termasuk dalam kategori perundungan.
- Kekerasan Seksual: Merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang
- Diskriminasi dan Intoleransi: Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan atas dasar suatu identitas suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan/atau serta fisik
- Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Berpotensi menimbulkan kekerasan baik secara tertulis dan tidak tertulis dalam bentuk surat keputuran, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.
Cakupan Penanganan Kekerasan dalam Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Cakupan penanganan kekerasan yang dialami oleh individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang terjadi di dalam atau di luar perguruan tinggi atau melibatkan lebih dari satu perguruan tinggi atau dalam lokasi lain ruang lingkup pengaturan Permendikbudristek PPKPT meliputi:
- Mahasiswa
- Tenaga Kependidikan
- Pendidik
- Warga Kampus
- Masyarakat Umum
Ruang lingkup tempat terjadinya kekerasan meliputi:
- Terjadi di dalam lingkungan kampus Itenas
- Terjadi di luar kampus Itenas seperti magang, pertukaran mahasiswa, Kuliah Kerja Nyata (KKN), atau studi banding
- Melalui teknologi informasi dan komunikasi.